Thursday, December 1, 2016

Fungsi dan Peranan Bursa Efek dalam Menunjang Aktivitas di Pasar Modal

Salah satu mata rantai terpenting dalam industri sekuritas adalah kegiatan perdagangan atas instrumen-instrumen yang telah diterbitkan oleh perusahaan yang mengeluarkan efek atau emiten. Perdagangan efek ini menjadi suatu mata rantai penting, karena (dengan berbagai alasan) tidak semua orang bermaksud memegang efek tersebut untuk selamanya. Seseorang yang memegang efek saat ini mungkin mempunyai kebutuhan besok hari, dan karena tidak ada sumber dana lain untuk mencukupi kebutuhan tersebut, maka efek yang dipegangnya menjadi relatif untuk mendapatkan dana guna memenuhi kebutuhannya. Tetapi karena harga efek  akan turun, atau menurut perkiraannya harga efek tersebut tidak akan naik lagi, maka ia memutuskan untuk menjualnya sehingga ia dapat mencari efek lain, atau sarana investasi lain yang dianggapnya mempunyai kemungkinan untuk memberikan keuntungan. Karena kebutuhan untuk menjual dan membeli itulah, maka dibutuhkan sarana atau tempat untuk memperdagangkan efek tersebut. Dengan adanya sarana tersebut aktivitas menjual dan membeli menjadi lebih cepat berlangsung. Pembeli tidak harus susah mencaripenjual, demikian juga pembeli tidak harus dengan susah payah mencari barang yang akan dibelinya.

Pada sisi lain seorang pemilik uang mungkin bermaksud mencari alternative investasi atas uang yang dimilikinya. Calon investor ini mungkin melihat bahwa bentuk investasi yang dimilikinya sekarang ini tidak lagi memberikan hasil yang memadai, atau pemilik uang ini bermaksud melakukan penganekaragaman (diversivikasi) atas investasi yang dimilikinya. Pemilik uang ini, misalnya, tidak ingin semua uangnya dimasukkan ke dalam rekening tabungan atau deposito saja, tetapi menginginkan sarana investasi di mana dia bisa mendapatkan hasil yang lebih, meskipun mungkin mempunyai resiko yang lebih besar pula. Untuk itu dia membutuhkan sarana di mana dia bisa mendapatkan atau membeli instrumen investasi tersebut. Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan dalam ilustrasi di atas maka muncullah kebutuhan akan sarana atau pasar untuk memperdagangkan efek, atau yang biasa dikenal dengan bursa efek.

Bursa efek atau bursa tidak lain adalah sebuah pasar di mana diselenggarakan perdagangan atas efek. Pengertian pasar di sini adalah dalam arti sebenarnya seperti layaknya sebuah pasar yang memperdagangkan barang kebutuhan sehari-hari seperti sayur mayur dan kebutuhan pokok manusia umumnya. Karena fungsinya sebagai pasar maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung untuk melakukan kegiatan perdagangan serta sarana untuk melakukan pengawasan perdagangan. Selain menyediakan sarana perdagangan dan pengawasan bursa juga membuat peraturan-peraturan untuk mendukung jalannya perdagangan di bursa. Yang membedakan bursa dengan pasar lainnya hanya jenis dagangan yang ada dan diperdagangkan di sana. Kalau di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek maka di pasar, yangkita kenal sehari-hari, yang diperdagangkan adalah kebutuhan sehari-hari seperti sayur, ikan, daging dan lain-lain. Bursa juga mempunyai ciri yang sama dengan pasar tradisional yaitu berkumpulnya pembeli dan penjual yang akan membeli dan menjual barang dagangan. Oleh karena itu meskipun bursa atau pasar tersebut telah menggunakan teknologi canggih sebagai sarana untuk mempertemukan keinginan membeli dan keinginan menjual, bursa efek tetaplah sebuah pasar di mana penjual dan pembeli berkumpul.

Bursa efek di indonesia adalah badan hukum swasta berbentuk Perseroan Terbatas. Sebuah bursa efek tidak berbeda dengan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas milik swasta lainnya yang bergerak di dalam perdagangan pada umumnya. Tujuan didirikannya bursa efek adalah tidak lain untuk  memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan efek sehingga berjalan teratur, wajar, dan efisien. Tujuan pendirian bursa ini dijabarkan lebih lanjut dalam penjelasan atas pasal 7 ayat 1 dengan mengatakan bahwa”perdagangan efek secara teratur, wajar dan efisien adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.” Untuk mencapai tujuannya tersebut, bursa efek diwajibkan untuk menyediakan sarana pendukung.
                Adapun Peranan Bursa Efek Indonesia antara lain sebagai berikut:
a.       Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b.      Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c.       Mengupayakan likuiditas instrumen
d.      Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
e.      Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f.        Menciptakan instrumen dan jasa baru
g.       sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal
h.      sebagai sarana pemerataan pendapatan
i.         memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
j.        menampung tenaga kerja
k.       memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah

Betapa pentingnya dan strategisnya bursa sebagai sebuah komponen dalam industri sekuritas dapat dibayangkan apabila institusi tersebut tidak ada. Tidak adanya bursa akan menyebabkan kesulitan yang sangat besar dalam perdagangan efek, karena orang yang bermaksud menjual atau membeli suatu jenis efek terpaksa harus memasarkan efek yang dipegangnya sendiri. Apabila hal ini terjadi maka investor pemilik efek tersebut harus melakukan serangkaian tindakan secara sendiri, dan mungkin dengan mengeluarkan biaya yang sangat mahal dibandingkan dengan harga efeknya sendiri. Belum lagi lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan pembeli efek yang dijual tersebut, atau mendapatkan penjual atas efek yang akan dibelinya. Seorang yang akan menjual efek di tempat yang tidak mempunyai bursa mungkin harus memasang iklan di koran, atau menawarkannya ke tetangga atau teman. Orang tersebut mungkin juga harus memerlukan waktu yang lama sehingga efeknya tersebut terjual. Apabila hal ini terjadi, efek tersebut mambutuhkan waktu lama untuk terjual, mungkin dia harus menurunkan harga efeknya sedemikian rupa, sehngga ada yang berminat untuk membelinya. Oleh karena itu biaya transaksi (cost of transaction) yang dipikulnya akan semakin besar, sehingga bukan tidak mungkin pada akhirnya hanya kerugian yang akan didapat oleh orang yang memegang efek yang akan dijual tersebut.

Berbeda dengan pasar umumnya, akses ke bursa efek dibatasi karena hanya anggota bursa saja yang dapat masuk dan melakukan perdagangan di bursa. Untuk menjadi anggota bursa efek sehingga mempunyai akses ke dalam sistem perdagangan di bursa, selain harus merupakan pemegang saham di bursa tersebut. Mereka yang tidak merupakan anggota bursa hanya dapat menitipkan apa yang diperdagangkan tersebut kepada anggota bursa, yang merupakan perantara pedagang efek.

Efek-efek yang diterbitkan (baik yang dilakukan melalui penawaran umum atau cara lain) dan diperdagangkan di pasar modal umumnya secara garis besar dapat dikategorikan dalam dua jenis yaitu berupa efek ekuitas dan efek hutang. Efek yang bersifat ekuitas (equity securities) adalah efek yang bersifat penyertaan dalam arti dengan membeli efek tersebut maka pemilik efek tersebut menjadi pemodal atau investor yang menanamkan atau menyertakan sejumlah modal tertentu ke dalam emiten tersebut.

Efek hutang (debt securities) pada dasarnya adalah hutang pemodal kepada emiten yaitu bukti hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada para pemberi pinjaman. Karena sifatnya hutang maka efek ini sama sekali bukanlahpenyertaan tetapi di dalamnya tercantum dengan jelas janji untuk membayar kembali jumlah uang yang terhutang pada waktu tertentu kepada para pemodal, yang dalam hal ini merupakan kreditur dari emiten. Berlainan dengan efek ekuitas, yang tidak memberikan hasil secara berkala (karena tergantung dari keuntungan dan kinerja emiten), maka efek hutang ini menjanjikan hasil/imbalan pasti kepada para pemodal. Imbalan ini dapat berbentuk bunga, seperti pinjaman pada umumnya, atau mungkin juga dalam bentuk bagi hasil dalam hal obligasi tersebut merupakan obligasi syariah.

Ciri lain yang menonjol dari efek di pasar modal adalah kemudahan untuk mengalihkan efek-efek tersebut, yaitu adanya likuiditas yang lebih baik dibandingkan dengan efek lainnya. Hal ini terutama karena adanya bursa efek sebagai tempat di mana efek tersebut dicatatkan dan transaksi/jual beli atas efek tersebut umumnya dilakukan. Tetapi kemudahan ini tidak begitu saja dapat terjadi karena beberapa efek tertentu kemudahan (likuiditas) tersebut hampir tidak ada. Masalah ini terutama disebabkan karena jumlah dari efek yang memang sangat sedikit sehingga meskipun membeli efek-efek tersebut secara ekonomis menguntungkan tetapi karena keterbatasan jumlahnya yang ada maka efek-efek tersebut sangat jarang ditransaksikan.

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.

Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferredstock).

Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.

Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right. Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan. Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.

Perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Bursa adalah sebuah organisasi usaha swasta. Namun demikian ciri swasta ini mempunyai sifat yang berbeda dengan sebuah badan swasta yang umumnya kita kenal. Perbedaan ciri ini terutama karena bursa mempunyai kekuasaan mengatur terhadap anggota maupun pihak lain yang terkait dengan bursa, baik karena menjadi anggota maupun karena efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa. Kekuasaan ini diberikan kepada bursa berdasarkan undang-undang, yang menyatakan dengan tegas bahwa bursa efek merupakan kembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Kewenangan bursa untuk melakukan pengaturan ini dilandasi oleh adanya kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang kepada bursa untuk mencapai tujuannya, yaitu untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Jika kita mengkaji lebih lanjut kewenangan dan tujuan ini, maka semuanya dimaksudkan untuk mencapai perlindungan atas kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal. Karena perlindungan atas masyarakat pemodal hanya dapat dicapai, diantaranya, dengan memastikan tercapainya tujuannya tersebut.

Kapan kita menggunakan istilah kebebasan dan kemerdekaan ?

Telah terbukti hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi HAM dan demokrasi yaitu berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Hal ini mempunyai akibat bahwa pada hakikatnya kedudukan antara satu manusia dengan manusia yang lain adalah sama atau dapat disebut bahwa tidak ada yang mempunyai posisi yang lebih tinggi derajatnya, karena hanya Tuhanlah yang secara mutlak memiliki kedudukan yang tinggi. Semua kebenaran yang dihasilkan dari pemikiran manusia merupakan kebenaran yang bersifat relatif, karena hanya Tuhanlah yang memiliki kebenaran secara mutlak.

Hak asasi manusia yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Interaksi sosial yang terjadi di kehidupan manusia menjunjung tinggi prinsip persamaan dan kesederajatan. Hal ini dikarenakan antara satu manusia dengan manusia yang lainnya diciptakan dengan kedudukan yang sederajat dan hak-hak yang sama. Tetapi dalam faktanya memperlihatkan bahwa manusia untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya manusia selalu hidup dalam komunitas sosial yang kemudian hal ini mengakibatkan munculnya struktur sosial  yang membutuhkan kekuasaan untuk dapat menjalankannya.  Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut  dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1.Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya.
2.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi.
4.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
5.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
6.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
7.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat. 
8.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.
9.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
10.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.       
Jika ketentuan-ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
            1.Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:
a.Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
            2.Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a.Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
            3.Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
b.Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
            4.Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c.Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.

Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi manusia itu antara lain:

Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, dan di Perancis dengan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.

Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene­muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda­tanganinya International Couvenant on Eco­nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966. 

Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya. 

Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua­saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. 

Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat seperti telah saya uraikan sebagian pada bagian terdahulu. Bahkan sebagai alternatif, menurut pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang­kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama.

Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta  Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen tersebut. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945  menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

Pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan dan pemajuan HAM juga ada pada setiap individu dan korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.


Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, tidak seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.

Konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Telah terbukti hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi HAM dan demokrasi yaitu berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Hal ini mempunyai akibat bahwa pada hakikatnya kedudukan antara satu manusia dengan manusia yang lain adalah sama atau dapat disebut bahwa tidak ada yang mempunyai posisi yang lebih tinggi derajatnya, karena hanya Tuhanlah yang secara mutlak memiliki kedudukan yang tinggi. Semua kebenaran yang dihasilkan dari pemikiran manusia merupakan kebenaran yang bersifat relatif, karena hanya Tuhanlah yang memiliki kebenaran secara mutlak.

Hak asasi manusia yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Interaksi sosial yang terjadi di kehidupan manusia menjunjung tinggi prinsip persamaan dan kesederajatan. Hal ini dikarenakan antara satu manusia dengan manusia yang lainnya diciptakan dengan kedudukan yang sederajat dan hak-hak yang sama. Tetapi dalam faktanya memperlihatkan bahwa manusia untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya manusia selalu hidup dalam komunitas sosial yang kemudian hal ini mengakibatkan munculnya struktur sosial  yang membutuhkan kekuasaan untuk dapat menjalankannya.  Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut  dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1.Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya.
2.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi.
4.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
5.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
6.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
7.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat. 
8.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.
9.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
10.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.       
Jika ketentuan-ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
            1.Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:
a.Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
            2.Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a.Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
            3.Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
b.Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
            4.Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c.Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.

Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi manusia itu antara lain:

Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, dan di Perancis dengan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.

Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene­muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda­tanganinya International Couvenant on Eco­nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966. 

Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya. 

Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua­saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. 

Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat seperti telah saya uraikan sebagian pada bagian terdahulu. Bahkan sebagai alternatif, menurut pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang­kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama.

Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta  Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen tersebut. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945  menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

Pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan dan pemajuan HAM juga ada pada setiap individu dan korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.


Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, tidak seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.