Salah
satu mata rantai terpenting dalam industri sekuritas adalah kegiatan
perdagangan atas instrumen-instrumen yang telah diterbitkan oleh perusahaan
yang mengeluarkan efek atau emiten. Perdagangan efek ini menjadi suatu mata
rantai penting, karena (dengan berbagai alasan) tidak semua orang bermaksud
memegang efek tersebut untuk selamanya. Seseorang yang memegang efek saat ini
mungkin mempunyai kebutuhan besok hari, dan karena tidak ada sumber dana lain
untuk mencukupi kebutuhan tersebut, maka efek yang dipegangnya menjadi relatif
untuk mendapatkan dana guna memenuhi kebutuhannya. Tetapi karena harga
efek akan turun, atau menurut
perkiraannya harga efek tersebut tidak akan naik lagi, maka ia memutuskan untuk
menjualnya sehingga ia dapat mencari efek lain, atau sarana investasi lain yang
dianggapnya mempunyai kemungkinan untuk memberikan keuntungan. Karena kebutuhan
untuk menjual dan membeli itulah, maka dibutuhkan sarana atau tempat untuk
memperdagangkan efek tersebut. Dengan adanya sarana tersebut aktivitas menjual
dan membeli menjadi lebih cepat berlangsung. Pembeli tidak harus susah
mencaripenjual, demikian juga pembeli tidak harus dengan susah payah mencari
barang yang akan dibelinya.
Pada
sisi lain seorang pemilik uang mungkin bermaksud mencari alternative investasi
atas uang yang dimilikinya. Calon investor ini mungkin melihat bahwa bentuk
investasi yang dimilikinya sekarang ini tidak lagi memberikan hasil yang
memadai, atau pemilik uang ini bermaksud melakukan penganekaragaman
(diversivikasi) atas investasi yang dimilikinya. Pemilik uang ini, misalnya,
tidak ingin semua uangnya dimasukkan ke dalam rekening tabungan atau deposito
saja, tetapi menginginkan sarana investasi di mana dia bisa mendapatkan hasil
yang lebih, meskipun mungkin mempunyai resiko yang lebih besar pula. Untuk itu
dia membutuhkan sarana di mana dia bisa mendapatkan atau membeli instrumen
investasi tersebut. Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan dalam ilustrasi di atas
maka muncullah kebutuhan akan sarana atau pasar untuk memperdagangkan efek,
atau yang biasa dikenal dengan bursa efek.
Bursa
efek atau bursa tidak lain adalah sebuah pasar di mana diselenggarakan
perdagangan atas efek. Pengertian pasar di sini adalah dalam arti sebenarnya
seperti layaknya sebuah pasar yang memperdagangkan barang kebutuhan sehari-hari
seperti sayur mayur dan kebutuhan pokok manusia umumnya. Karena fungsinya
sebagai pasar maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung untuk
melakukan kegiatan perdagangan serta sarana untuk melakukan pengawasan
perdagangan. Selain menyediakan sarana perdagangan dan pengawasan bursa juga
membuat peraturan-peraturan untuk mendukung jalannya perdagangan di bursa. Yang
membedakan bursa dengan pasar lainnya hanya jenis dagangan yang ada dan
diperdagangkan di sana. Kalau di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek
maka di pasar, yangkita kenal sehari-hari, yang diperdagangkan adalah kebutuhan
sehari-hari seperti sayur, ikan, daging dan lain-lain. Bursa juga mempunyai ciri
yang sama dengan pasar tradisional yaitu berkumpulnya pembeli dan penjual yang
akan membeli dan menjual barang dagangan. Oleh karena itu meskipun bursa atau
pasar tersebut telah menggunakan teknologi canggih sebagai sarana untuk
mempertemukan keinginan membeli dan keinginan menjual, bursa efek tetaplah
sebuah pasar di mana penjual dan pembeli berkumpul.
Bursa
efek di indonesia adalah badan hukum swasta berbentuk Perseroan Terbatas.
Sebuah bursa efek tidak berbeda dengan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas
milik swasta lainnya yang bergerak di dalam perdagangan pada umumnya. Tujuan
didirikannya bursa efek adalah tidak lain untuk
memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan efek sehingga berjalan
teratur, wajar, dan efisien. Tujuan pendirian bursa ini dijabarkan lebih lanjut
dalam penjelasan atas pasal 7 ayat 1 dengan mengatakan bahwa”perdagangan efek
secara teratur, wajar dan efisien adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan
berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan
demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan
permintaan dan penawaran. Perdagangan efek yang efisien tercermin dalam
penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.” Untuk
mencapai tujuannya tersebut, bursa efek diwajibkan untuk menyediakan sarana
pendukung.
Adapun Peranan Bursa Efek
Indonesia antara lain sebagai berikut:
a.
Menyediakan
semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b.
Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c.
Mengupayakan
likuiditas instrumen
d.
Mencegah
praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak
wajar, insider trading, dsb)
e.
Menyebarluaskan
informasi bursa (transparansi)
f.
Menciptakan
instrumen dan jasa baru
g.
sebagai
sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal
h.
sebagai
sarana pemerataan pendapatan
i.
memperbesar
produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
j.
menampung
tenaga kerja
k. memperbesar pemasukan pajak bagi
pemerintah
Betapa
pentingnya dan strategisnya bursa sebagai sebuah komponen dalam industri
sekuritas dapat dibayangkan apabila institusi tersebut tidak ada. Tidak adanya
bursa akan menyebabkan kesulitan yang sangat besar dalam perdagangan efek,
karena orang yang bermaksud menjual atau membeli suatu jenis efek terpaksa
harus memasarkan efek yang dipegangnya sendiri. Apabila hal ini terjadi maka
investor pemilik efek tersebut harus melakukan serangkaian tindakan secara
sendiri, dan mungkin dengan mengeluarkan biaya yang sangat mahal dibandingkan
dengan harga efeknya sendiri. Belum lagi lamanya waktu yang dibutuhkan untuk
mendapatkan pembeli efek yang dijual tersebut, atau mendapatkan penjual atas
efek yang akan dibelinya. Seorang yang akan menjual efek di tempat yang tidak
mempunyai bursa mungkin harus memasang iklan di koran, atau menawarkannya ke
tetangga atau teman. Orang tersebut mungkin juga harus memerlukan waktu yang
lama sehingga efeknya tersebut terjual. Apabila hal ini terjadi, efek tersebut
mambutuhkan waktu lama untuk terjual, mungkin dia harus menurunkan harga
efeknya sedemikian rupa, sehngga ada yang berminat untuk membelinya. Oleh
karena itu biaya transaksi (cost of
transaction) yang dipikulnya akan semakin besar, sehingga bukan tidak
mungkin pada akhirnya hanya kerugian yang akan didapat oleh orang yang memegang
efek yang akan dijual tersebut.
Berbeda
dengan pasar umumnya, akses ke bursa efek dibatasi karena hanya anggota bursa
saja yang dapat masuk dan melakukan perdagangan di bursa. Untuk menjadi anggota
bursa efek sehingga mempunyai akses ke dalam sistem perdagangan di bursa,
selain harus merupakan pemegang saham di bursa tersebut. Mereka yang tidak
merupakan anggota bursa hanya dapat menitipkan apa yang diperdagangkan tersebut
kepada anggota bursa, yang merupakan perantara pedagang efek.
Efek-efek
yang diterbitkan (baik yang dilakukan melalui penawaran umum atau cara lain)
dan diperdagangkan di pasar modal umumnya secara garis besar dapat
dikategorikan dalam dua jenis yaitu berupa efek ekuitas dan efek hutang. Efek
yang bersifat ekuitas (equity securities)
adalah efek yang bersifat penyertaan dalam arti dengan membeli efek tersebut
maka pemilik efek tersebut menjadi pemodal atau investor yang menanamkan atau
menyertakan sejumlah modal tertentu ke dalam emiten tersebut.
Efek
hutang (debt securities) pada
dasarnya adalah hutang pemodal kepada emiten yaitu bukti hutang yang
dikeluarkan oleh emiten kepada para pemberi pinjaman. Karena sifatnya hutang
maka efek ini sama sekali bukanlahpenyertaan tetapi di dalamnya tercantum
dengan jelas janji untuk membayar kembali jumlah uang yang terhutang pada waktu
tertentu kepada para pemodal, yang dalam hal ini merupakan kreditur dari
emiten. Berlainan dengan efek ekuitas, yang tidak memberikan hasil secara
berkala (karena tergantung dari keuntungan dan kinerja emiten), maka efek
hutang ini menjanjikan hasil/imbalan pasti kepada para pemodal. Imbalan ini
dapat berbentuk bunga, seperti pinjaman pada umumnya, atau mungkin juga dalam
bentuk bagi hasil dalam hal obligasi tersebut merupakan obligasi syariah.
Ciri
lain yang menonjol dari efek di pasar modal adalah kemudahan untuk mengalihkan
efek-efek tersebut, yaitu adanya likuiditas yang lebih baik dibandingkan dengan
efek lainnya. Hal ini terutama karena adanya bursa efek sebagai tempat di mana
efek tersebut dicatatkan dan transaksi/jual beli atas efek tersebut umumnya
dilakukan. Tetapi kemudahan ini tidak begitu saja dapat terjadi karena beberapa
efek tertentu kemudahan (likuiditas) tersebut hampir tidak ada. Masalah ini
terutama disebabkan karena jumlah dari efek yang memang sangat sedikit sehingga
meskipun membeli efek-efek tersebut secara ekonomis menguntungkan tetapi karena
keterbatasan jumlahnya yang ada maka efek-efek tersebut sangat jarang
ditransaksikan.
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal
adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
Di dalam
pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti
baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat
berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut
instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga
kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Saham
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang
disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil
dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya,
maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang
diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan
menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferredstock).
Obligasi
merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu
perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah
juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan
jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.
Pemegang
obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman
pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk
kupon.
Derivatif
merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa
warrant dan right. Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari
perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan. Right, yaitu
hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan
oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak
memesan efek terlebih dahulu.
Perusahaan
yang melakukan penjualan surat-surat
berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan
oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek
Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya.
Bursa
adalah sebuah organisasi usaha swasta. Namun demikian ciri swasta ini mempunyai
sifat yang berbeda dengan sebuah badan swasta yang umumnya kita kenal.
Perbedaan ciri ini terutama karena bursa mempunyai kekuasaan mengatur terhadap
anggota maupun pihak lain yang terkait dengan bursa, baik karena menjadi
anggota maupun karena efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa. Kekuasaan
ini diberikan kepada bursa berdasarkan undang-undang, yang menyatakan dengan
tegas bahwa bursa efek merupakan kembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur
pelaksanaan kegiatannya. Kewenangan bursa untuk melakukan pengaturan ini
dilandasi oleh adanya kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang kepada bursa
untuk mencapai tujuannya, yaitu untuk menyelenggarakan perdagangan yang
teratur, wajar dan efisien. Jika kita mengkaji lebih lanjut kewenangan dan
tujuan ini, maka semuanya dimaksudkan untuk mencapai perlindungan atas kepentingan
masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pasar Modal. Karena perlindungan atas masyarakat pemodal hanya dapat dicapai,
diantaranya, dengan memastikan tercapainya tujuannya tersebut.