Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau
kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan
pemerintahan umum.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada
Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah.”
Untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut maka perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang mengaturnya. Oleh karena itu yang menjadi ketentuan lebih lanjut tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tersebut ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Cakupan penyelenggaraan dekonsentrasi yang dalam Peraturan Pemerintahan ini terdapat pada Bab IV meliputi pelimpahan urusan pemerintahan, tata cara pelimpahan, tata cara penyelenggaraan, dan tata cara penarikan pelimpahan.
Pengelolaan dana dekonsentrasi yang dalam Peraturan Pemerintahan ini terdapat pada Bab V meliputi prinsip pendanaan perencanaan dan penganggaran penyaluran dan pelaksanaan dan pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi yang dalam Peraturan Pemerintahan ini terdapat pada Bab VI meliputi penyelenggaraan dekonsentrasi dan pengelolaan dana dekonsentrasi.
Sedangkan menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan tugas pembantuan meliputi penugasan urusan pemerintahan, tata cara penugasan, tata cara penyelenggaraan, dan penghentian tugas pembantuan.
Pengelolaan dana tugas pembantuan yang dalam Peraturan Pemerintahan ini terdapat pada Bab VII meliputi prinsip pendanaan perencanaan dan penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan yang dalam Peraturan Pemerintahan ini terdapat pada Bab VIII meliputi penyelenggaraan tugas pembantuan, dan pengelolaan dana tugas pembantuan.
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Di samping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
a.terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b.terwujudnya pelaksanaan kebijakan
nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah
c.terwujudnya keserasian hubungan antar
susunan pemerintahan dan antar pemerintahan di daerah
d.teridentifikasinya potensi dan
terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah
e.tercapainya efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan
terhadap kepentingan umum masyarakat
f.terciptanya komunikasi sosial
kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa. Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota.
Dana dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah propinsi, sesuai dengan beban dan jenis kewenangan yang dilimpahkan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan pelimpahan. Sementara dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota, dan/atau desa sesuai dengan beban dan jenis penugasan yang diberikan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan penugasan. Pendanaan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah desa hanya dapat dilakukan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan yang didanai dari APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang didanai dari APBD. Selain itu, pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk lebih menjamin tersedianya sebagian anggaran kementerian/lembaga bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
Untuk mencapai adanya keselarasan dan sinergitas tersebut di atas, maka dalam penyusunan RKA-KL terlebih dahulu dilakukan proses komunikasi dan perencanaan yang baik antara kementerian/lembaga dengan gubernur yang akan menerima kegiatan pelimpahan wewenang, dan dengan daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau desa yang akan menerima kegiatan tugas pembantuan. Proses komunikasi dan perencanaan tersebut diharapkan dapat tercipta adanya sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dalam kaitannya dengan penyelarasan dan penyesuaian Renja-KL menjadi RKA-KL yang telah dirinci menurut unit organisasi berikut program dan kegiatannya, termasuk alokasi sementara untuk pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan juga menentukan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.”
Untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut maka perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang mengaturnya. Oleh karena itu yang menjadi ketentuan lebih lanjut tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menentukan bahwa urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, yang disebut juga dengan “urusan pemerintahan yang bersifat konkuren” adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. Urusan pemerintahan yang dapat dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren adalah urusan-urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah.
Dengan demikian dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Untuk mewujudkan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota maka ditetapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Penggunaan ketiga kriteria tersebut diterapkan secara kumulatif sebagai satu kesatuan dengan mempertimbangkan keserasian dan keadilan hubungan antar tingkatan dan susunan pemerintahan.
No comments:
Post a Comment