Wednesday, November 30, 2016

SEJARAH HUKUM LAUT

Pada abad pertengahan awalnya Laut tengah berada di bawah kuasa Kerajaan Romawi yang menjadi penguasa wilayah daratan dan lautan benua Eropa, sehingga tidak ada satu negara pun yang berani menentangnya. Lalu pada saat jatuhnya Kerajaan Romawi, muncullah negara-negara yang mengklaim wilayah-wilayah laut yang menjadi bagian dari wilayahnya. Oleh karena itu negara-negara yang belum mengklaim wilayah lautnya merasa  dirugikan, karena negara-negara tersebut tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam yang berasal dari laut  . Kemudian klaim dari negara-negara tersebut dikukuhkan oleh Paus Aleksander II (Penguasa tertinggi Gereja Katolik) dalam piagam Inter Cartera.

Klaim dari negara-negara tersebut kemudian mendapatkan perlawanan dari negara-negara yang merasa dirugikan dengan dibela oleh para ahli hukum masing-masing negara. Salah satunya yaitu Belanda yang dibela oleh ahli hukumnya yang bernama Hugo de Groot. Ia mengungkapkan pendapatnya dalam buku yang berjudul De Jure Praedae(Hukum tentang Perampasan Perang) yang kemudian pada tahun 1604 Bab XII dari buku De Jure tersebut diterbitkan sebagai buku tersendiri yang berjudul Mare Liberum(Laut Bebas). Dalam buku tersebut Hugo De Groot menentang klaim atas laut oleh negara-negara yang semena-mena. Hugo De Groot mengemukakan pendapatnya jika laut merupakan salah satu sumber dari kekayaan alam yang luas dan tidak akan ada habisnya untuk dimanfaatkan oleh semua negara. Dan tidak ada satu orang pun yang dapat hidup permanen dalam jangka waktu yang lama. Karenanya laut harus merupakan hak dari semua negara.

Pada tahun 1613 seorang sarjana dari Inggris John Shelden dan William Wellwood dalam bukunya Mare Clausum serta Abridgement of All Sea Law membela Inggris atas kalim laut utara. Pada periode ini dikenal dengan nama Perang Buku(Battles of the Books).

Kemudian pada tahun 1704 seorang sarjana dari Belanda Cornelis von Bynkershoek dalam bukunya De Dminio Maris Dissertatio(Suatu Essay tentang Kekuasaan atas Laut), ia mengungkapkan pendapatnya agar wilayah laut suatu negara ditentukan dengan sejauh kemampuan jarak tembak meriam dari pantai yang diukur pada waktu air surut. Pandangan ini dikenal sebagai teori jarak tembak meriam(Cannon Shot Rule Theory). Teori ini mulai memunculkan titik terang sebagai lahirnya pranata hukum laut baru yang bernama laut teritorial.

Tahun 1782 Gailani dan Azuni yang merupakan ahli hukum dari Italia mengemukakan pendapatnya agar lebar laut yang menjadi bagian dari wilayah suatu negara yaitu 3 mil laut diukur dari pantai pada waktu air laut surut. Mereka menentukan jarak 3 mil tersebut karena berkaitan dengan netralitas. Pada masa itu berkembang pendapat, bahwa perang di laut tidak boleh dilakukan dalam jarak 3 mil laut dari pantai negara netral. Namun jarak 3 mil tersebut hampir sama dengan jarak tembak meriam. Kemudian jarak 3 mil laut tersebut mulai diterima oleh para ahli hukum dan negara-negara mulai menetapkan lebar laut teritorialnya sejauh 3 mil laut diukur dari pantai pada waktu air laut surut, yang dikenal dengan nama garis pangkal.

Namun pada awal abad ke XX beberapa negara mulai melanggar paeraturan jarak 3 mil laut tersebut dengan melebihkan 3 mil laut. Kemudian muncullah pendapat dari para sarjana, disusul oleh rancangan-rancangan yang diajukan oleh organisasi-organisasi hukum internasional dalam bidang profesi yang independen yang hingga pada akhirnya mendapat perhatian serius dari organisasi internasional antar negara yaitu Liga Bangsa-Bangsa.

Pada tahun 1930 terselenggara Konferensi Kodifikasi Hukum Internasional di Den Haag, Belanda. Dalam kkonferensi tersebut negara-negara peserta gagal mencapai kesepakatan tentang lebar laut teritorial yang sama. Hal ini terus berlanjut hingga akhir perang dunia II dan berdiri Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Dan permasalahan ini berlanjut menjadi kompleks.

Kemudian pada tahun 1958 terselenggara Konferensi Hukum Laut di Jenewa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lebar laut teritorial menjadi salah satu pembahasan. Namun konferensi tersebut tetap saja tidak mencapai kata kesepakatan.

Tahun 1960 diselenggarakan lagi Konferensi Hukum Laut di Jenewa yang khusus membahas tentang lebar laut teritorial. Namun lagi-lagi mengalami kegagalan dan lebar laut teritorial dalam keadaan status quo.

Akhirnya Konferensi Hukum Laut PBB pada tahun 1974-1982 menyepakati jika lebar laut teritorial maksimum suatu negara yaitu sejauh 12 mil laut diukur dari garis pangkal, yang aturan ini berlaku hingga sekarang ini.

No comments:

Post a Comment