Thursday, December 1, 2016

Fungsi dan Peranan Bursa Efek dalam Menunjang Aktivitas di Pasar Modal

Salah satu mata rantai terpenting dalam industri sekuritas adalah kegiatan perdagangan atas instrumen-instrumen yang telah diterbitkan oleh perusahaan yang mengeluarkan efek atau emiten. Perdagangan efek ini menjadi suatu mata rantai penting, karena (dengan berbagai alasan) tidak semua orang bermaksud memegang efek tersebut untuk selamanya. Seseorang yang memegang efek saat ini mungkin mempunyai kebutuhan besok hari, dan karena tidak ada sumber dana lain untuk mencukupi kebutuhan tersebut, maka efek yang dipegangnya menjadi relatif untuk mendapatkan dana guna memenuhi kebutuhannya. Tetapi karena harga efek  akan turun, atau menurut perkiraannya harga efek tersebut tidak akan naik lagi, maka ia memutuskan untuk menjualnya sehingga ia dapat mencari efek lain, atau sarana investasi lain yang dianggapnya mempunyai kemungkinan untuk memberikan keuntungan. Karena kebutuhan untuk menjual dan membeli itulah, maka dibutuhkan sarana atau tempat untuk memperdagangkan efek tersebut. Dengan adanya sarana tersebut aktivitas menjual dan membeli menjadi lebih cepat berlangsung. Pembeli tidak harus susah mencaripenjual, demikian juga pembeli tidak harus dengan susah payah mencari barang yang akan dibelinya.

Pada sisi lain seorang pemilik uang mungkin bermaksud mencari alternative investasi atas uang yang dimilikinya. Calon investor ini mungkin melihat bahwa bentuk investasi yang dimilikinya sekarang ini tidak lagi memberikan hasil yang memadai, atau pemilik uang ini bermaksud melakukan penganekaragaman (diversivikasi) atas investasi yang dimilikinya. Pemilik uang ini, misalnya, tidak ingin semua uangnya dimasukkan ke dalam rekening tabungan atau deposito saja, tetapi menginginkan sarana investasi di mana dia bisa mendapatkan hasil yang lebih, meskipun mungkin mempunyai resiko yang lebih besar pula. Untuk itu dia membutuhkan sarana di mana dia bisa mendapatkan atau membeli instrumen investasi tersebut. Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan dalam ilustrasi di atas maka muncullah kebutuhan akan sarana atau pasar untuk memperdagangkan efek, atau yang biasa dikenal dengan bursa efek.

Bursa efek atau bursa tidak lain adalah sebuah pasar di mana diselenggarakan perdagangan atas efek. Pengertian pasar di sini adalah dalam arti sebenarnya seperti layaknya sebuah pasar yang memperdagangkan barang kebutuhan sehari-hari seperti sayur mayur dan kebutuhan pokok manusia umumnya. Karena fungsinya sebagai pasar maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung untuk melakukan kegiatan perdagangan serta sarana untuk melakukan pengawasan perdagangan. Selain menyediakan sarana perdagangan dan pengawasan bursa juga membuat peraturan-peraturan untuk mendukung jalannya perdagangan di bursa. Yang membedakan bursa dengan pasar lainnya hanya jenis dagangan yang ada dan diperdagangkan di sana. Kalau di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek maka di pasar, yangkita kenal sehari-hari, yang diperdagangkan adalah kebutuhan sehari-hari seperti sayur, ikan, daging dan lain-lain. Bursa juga mempunyai ciri yang sama dengan pasar tradisional yaitu berkumpulnya pembeli dan penjual yang akan membeli dan menjual barang dagangan. Oleh karena itu meskipun bursa atau pasar tersebut telah menggunakan teknologi canggih sebagai sarana untuk mempertemukan keinginan membeli dan keinginan menjual, bursa efek tetaplah sebuah pasar di mana penjual dan pembeli berkumpul.

Bursa efek di indonesia adalah badan hukum swasta berbentuk Perseroan Terbatas. Sebuah bursa efek tidak berbeda dengan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas milik swasta lainnya yang bergerak di dalam perdagangan pada umumnya. Tujuan didirikannya bursa efek adalah tidak lain untuk  memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan efek sehingga berjalan teratur, wajar, dan efisien. Tujuan pendirian bursa ini dijabarkan lebih lanjut dalam penjelasan atas pasal 7 ayat 1 dengan mengatakan bahwa”perdagangan efek secara teratur, wajar dan efisien adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.” Untuk mencapai tujuannya tersebut, bursa efek diwajibkan untuk menyediakan sarana pendukung.
                Adapun Peranan Bursa Efek Indonesia antara lain sebagai berikut:
a.       Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b.      Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c.       Mengupayakan likuiditas instrumen
d.      Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
e.      Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f.        Menciptakan instrumen dan jasa baru
g.       sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal
h.      sebagai sarana pemerataan pendapatan
i.         memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
j.        menampung tenaga kerja
k.       memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah

Betapa pentingnya dan strategisnya bursa sebagai sebuah komponen dalam industri sekuritas dapat dibayangkan apabila institusi tersebut tidak ada. Tidak adanya bursa akan menyebabkan kesulitan yang sangat besar dalam perdagangan efek, karena orang yang bermaksud menjual atau membeli suatu jenis efek terpaksa harus memasarkan efek yang dipegangnya sendiri. Apabila hal ini terjadi maka investor pemilik efek tersebut harus melakukan serangkaian tindakan secara sendiri, dan mungkin dengan mengeluarkan biaya yang sangat mahal dibandingkan dengan harga efeknya sendiri. Belum lagi lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan pembeli efek yang dijual tersebut, atau mendapatkan penjual atas efek yang akan dibelinya. Seorang yang akan menjual efek di tempat yang tidak mempunyai bursa mungkin harus memasang iklan di koran, atau menawarkannya ke tetangga atau teman. Orang tersebut mungkin juga harus memerlukan waktu yang lama sehingga efeknya tersebut terjual. Apabila hal ini terjadi, efek tersebut mambutuhkan waktu lama untuk terjual, mungkin dia harus menurunkan harga efeknya sedemikian rupa, sehngga ada yang berminat untuk membelinya. Oleh karena itu biaya transaksi (cost of transaction) yang dipikulnya akan semakin besar, sehingga bukan tidak mungkin pada akhirnya hanya kerugian yang akan didapat oleh orang yang memegang efek yang akan dijual tersebut.

Berbeda dengan pasar umumnya, akses ke bursa efek dibatasi karena hanya anggota bursa saja yang dapat masuk dan melakukan perdagangan di bursa. Untuk menjadi anggota bursa efek sehingga mempunyai akses ke dalam sistem perdagangan di bursa, selain harus merupakan pemegang saham di bursa tersebut. Mereka yang tidak merupakan anggota bursa hanya dapat menitipkan apa yang diperdagangkan tersebut kepada anggota bursa, yang merupakan perantara pedagang efek.

Efek-efek yang diterbitkan (baik yang dilakukan melalui penawaran umum atau cara lain) dan diperdagangkan di pasar modal umumnya secara garis besar dapat dikategorikan dalam dua jenis yaitu berupa efek ekuitas dan efek hutang. Efek yang bersifat ekuitas (equity securities) adalah efek yang bersifat penyertaan dalam arti dengan membeli efek tersebut maka pemilik efek tersebut menjadi pemodal atau investor yang menanamkan atau menyertakan sejumlah modal tertentu ke dalam emiten tersebut.

Efek hutang (debt securities) pada dasarnya adalah hutang pemodal kepada emiten yaitu bukti hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada para pemberi pinjaman. Karena sifatnya hutang maka efek ini sama sekali bukanlahpenyertaan tetapi di dalamnya tercantum dengan jelas janji untuk membayar kembali jumlah uang yang terhutang pada waktu tertentu kepada para pemodal, yang dalam hal ini merupakan kreditur dari emiten. Berlainan dengan efek ekuitas, yang tidak memberikan hasil secara berkala (karena tergantung dari keuntungan dan kinerja emiten), maka efek hutang ini menjanjikan hasil/imbalan pasti kepada para pemodal. Imbalan ini dapat berbentuk bunga, seperti pinjaman pada umumnya, atau mungkin juga dalam bentuk bagi hasil dalam hal obligasi tersebut merupakan obligasi syariah.

Ciri lain yang menonjol dari efek di pasar modal adalah kemudahan untuk mengalihkan efek-efek tersebut, yaitu adanya likuiditas yang lebih baik dibandingkan dengan efek lainnya. Hal ini terutama karena adanya bursa efek sebagai tempat di mana efek tersebut dicatatkan dan transaksi/jual beli atas efek tersebut umumnya dilakukan. Tetapi kemudahan ini tidak begitu saja dapat terjadi karena beberapa efek tertentu kemudahan (likuiditas) tersebut hampir tidak ada. Masalah ini terutama disebabkan karena jumlah dari efek yang memang sangat sedikit sehingga meskipun membeli efek-efek tersebut secara ekonomis menguntungkan tetapi karena keterbatasan jumlahnya yang ada maka efek-efek tersebut sangat jarang ditransaksikan.

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.

Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferredstock).

Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.

Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right. Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan. Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.

Perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Bursa adalah sebuah organisasi usaha swasta. Namun demikian ciri swasta ini mempunyai sifat yang berbeda dengan sebuah badan swasta yang umumnya kita kenal. Perbedaan ciri ini terutama karena bursa mempunyai kekuasaan mengatur terhadap anggota maupun pihak lain yang terkait dengan bursa, baik karena menjadi anggota maupun karena efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa. Kekuasaan ini diberikan kepada bursa berdasarkan undang-undang, yang menyatakan dengan tegas bahwa bursa efek merupakan kembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Kewenangan bursa untuk melakukan pengaturan ini dilandasi oleh adanya kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang kepada bursa untuk mencapai tujuannya, yaitu untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Jika kita mengkaji lebih lanjut kewenangan dan tujuan ini, maka semuanya dimaksudkan untuk mencapai perlindungan atas kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal. Karena perlindungan atas masyarakat pemodal hanya dapat dicapai, diantaranya, dengan memastikan tercapainya tujuannya tersebut.

No comments:

Post a Comment