Telah terbukti hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan
demokrasilah yang paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi HAM
dan demokrasi yaitu berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Hal ini
mempunyai akibat bahwa pada hakikatnya kedudukan antara satu manusia dengan
manusia yang lain adalah sama atau dapat disebut bahwa tidak ada yang mempunyai
posisi yang lebih tinggi derajatnya, karena hanya Tuhanlah yang secara mutlak
memiliki kedudukan yang tinggi. Semua kebenaran yang dihasilkan dari pemikiran
manusia merupakan kebenaran yang bersifat relatif, karena hanya Tuhanlah yang
memiliki kebenaran secara mutlak.
Hak asasi manusia yaitu hak yang diperoleh sejak
kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Interaksi
sosial yang terjadi di kehidupan manusia menjunjung tinggi prinsip persamaan
dan kesederajatan. Hal ini dikarenakan antara satu manusia dengan manusia yang
lainnya diciptakan dengan kedudukan yang sederajat dan hak-hak yang sama.
Tetapi dalam faktanya memperlihatkan bahwa manusia untuk dapat menjaga derajat
kemanusiaan dan mencapai tujuannya manusia selalu hidup dalam komunitas sosial
yang kemudian hal ini mengakibatkan munculnya struktur sosial yang
membutuhkan kekuasaan untuk dapat menjalankannya. Kekuasaan dalam suatu
organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi
ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan
legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan
kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok
manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga
legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya
menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara
istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan
yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan
menjadi kekuasaan yang otoriter.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya
sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum,
sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai
sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.
Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi
konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara
hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud
perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan
benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara
sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan
dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin
kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan
keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan
absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah
Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah
mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar.
Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebenarnya berasal dari rumusan
Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya, yaitu UU tentang Hak Asasi
Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam
rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1.Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
2.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
5.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
6.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
7.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
8.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
10.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
Jika ketentuan-ketentuan yang sudah diadopsikan ke
dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan elemen baru yang bersifat
menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup
ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka rumusan hak
asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup lima kelompok materi
sebagai berikut:
1.Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi:
a.Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
b.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan
martabat kemanusiaan.
c.Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk
perbudakan.
2.Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a.Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul
dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih
dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki
jabatan-jabatan publik.
3.Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial,
termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan
terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan yang sama.
b.Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai
kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang
dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
4.Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai
agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam
masyarakat yang demokratis.
c.Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak
asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya
telah melampaui tiga generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan
konsepsi hak asasi manusia itu antara lain:
Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak
asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi
dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi
pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human
Rights Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlindungan hak
asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara,
seperti di Inggris dengan Magna
Charta dan Bill of Rights, di Amerika
Serikat dengan Declaration of
Independence, dan di Perancis dengan Declaration
of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini
elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas
manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut
sebagai hak asasi manusia Generasi
Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil
and Political Rights, konsepsi
hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk
mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan,
hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan
penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua
ini tercapai dengan ditandatanganinya International
Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru
hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas
atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju
yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup
sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan
ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan
hak untuk menikmati hasil-hasil pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil
dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan,
distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi
baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.
Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi
manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu
dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat
dan pemerintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi
manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran
pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime
by government yang termasuk
ke dalam pengertian political
crime (kejahatan politik)
sebagai lawan dari pengertian crime
against government (kejahatan
terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan
hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan
tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang,
sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan
berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami
dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok
masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok
masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi
hak asasi manusia Generasi
Keempat seperti telah saya
uraikan sebagian pada bagian terdahulu. Bahkan sebagai alternatif, menurut
pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru
tepat disebut sebagai Konsepsi
HAM Generasi Kedua, karena
sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM
sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi
Generasi Pertama bersifat
vertikal, sedangkan sifat
hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan
demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya
cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan
konsepsi generasi pertama.
Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada
hubungan vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang
terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak
ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah
merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada
pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik, serta Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana
menjadi substansi dari ketiga instrumen tersebut. Konsekuensinya, negara-lah
yang terbebani kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM. Kewajiban negara
tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.
Pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh
negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran
HAM lebih luas dan aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik
individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan
tanggungjawab perlindungan dan pemajuan HAM juga ada pada setiap individu dan
korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and
Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and
Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.
Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin
penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar
kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang
dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan
keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi
atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan
kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, tidak
seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan
tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut
juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun
tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan.
Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia
yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat
kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.
No comments:
Post a Comment