Eksaminasi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor :
63/Pdt.G/2011/PTA.Yk berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah maupun
peraturan perundang-undangan berlaku yang mengakomodir prinsip-prinsip syariah.
1.Kedudukan para
pihak dalam akad syariah
·
Yuli Trisniati, SH yang semula sebagai penggugat
sekarang menjadi pembanding
·
Bambang Witanto yang semula sebagai tergugat
sekarang menjadi terbanding
·
Sri Wardoyo, ST yang semula sebagai turut
tergugat sekarang menjadi turut terbanding
2.Konsep akad syariah
Mudharabah
3.Kompetensi absolut
pengadilan
Merupakan wewenang Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Dikarenakan
bahwa perkara ini termasuk bidang ekonomi syariah usaha koperasi syariah BMT
Isra dalam bentuk “Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (Si Penjaga)” sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992, dan huruf B. 1. a dan b Peraturan Menteri Koperasi
dan UKM No. 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman SOP Managemet Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), dapat
digolongkan kedalam usaha mikro syariah, sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun
2006 pada penjelasan huruf i, tentang perubahan pertama UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, merupakan wewenang Pengadilan Agama.
4.Landasan hukum yang
digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan antara lain:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
menjelaskan bahwa syarat-syarat sahnya suatu perjanjian/akad adalah :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal.
Menurut Pasal 22 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES)/Perma No. 2 Tahun 2008), menyebutkan bahwa rukun dan syarat akad sebagai
berikut :
1. Pihak-pihak yang berakad
2. Objek akad
3. Tujuan pokok akad
4. Kesepakatan.
Dan angka kedua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang
rukun dan syarat pembiayaan berbunyi :
1. Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib)
harus cakap hukum.
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para
pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan
memperhatikan hal hal berikut :
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
menunjukkan tujuan kontrak(akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
ü
Tolak ukur keabsahan kontrak
Bahwa syarat-syarat perjanjian dalam KHUPerdata angka
pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, telah dipenuhi yaitu
Penggugat-Pembanding dan Tergugat-Terbanding, dan syarat ketiga dan keempat
merupakan syarat objektif dapat dilihat pada transaksi yang dilakukan
Penggugat-Pembanding dan Tergugat-Terbanding yaitu dalam hal simpanan/investasi
Penggugat-Pembanding sebesar Rp. 250.000.000,- untuk dikelola oleh
Tergugat-Terbanding dalam bentuk mudharobah muthlaqah dengan nisbah tetap
sebesar Rp. 6.375.000,- (Enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap
bulannya.
Bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
yang dikatakan rukun dan syarat akad yang 4 (empat) macam itu telah terpenuhi,
pertama adalah Penggugat-Pembanding dan Tergugat-Terbanding, kedua yaitu usaha
mudharobah dan ketiga untuk mencari keuntungan untuk kebutuhan keluarga dan
keempat kesepakatan yang ditandai dengan pengisian formulir oleh
Penggugat-Pembanding dan penerbitan sertifikat Koperasi Serba Usaha Syari’ah
oleh Tergugat-Terbanding
ü
Terjadinya cidera janji (wanprestasi)
Bahwa pembayaran nisbah bagi hasil berjalan secara baik
selama 4 (empat) bulan, yaitu pada bulan Juni, Juli, Agustus dan September
2010, Penggugat-Pembanding memasukkan modal pada tanggal 10 Mei 2010 dan mulai
bulan Juni 2010 sampai bulan September 2010 nisbah berjalan lancar, namun sejak
Oktober 2010 pembayaran nisbah menjadi macet.
Bahwa Penggugat-Pembanding mohon agar Tergugat-Terbanding
dinyatakan melakukan wanprestasi / ingkar janji yang merugikan
Penggugat-Pembanding, baik materil ataupun immateri minta ditangung
Tergugat-Terbanding
ü
Ganti Rugi
Menimbang, bahwa Tergugat-Terbanding telah nyata-nyata telah
melakukan ingkar janji (wanprestasi), dan oleh karenanya Tergugat-Terbanding
berkewajiban membayar kepada Penggugat-Pembanding pemenuhan perjanjian, ganti
rugi dari keuntungan yang diharapkan, dan pengembalian modal/simpanan/investasi
penggugatpembanding sebagai berikut:
1. Memenuhi perjanjiannya yaitu sampai dengan bulan Oktober
2010 sebesar 2 x Rp.6.375.000,- = Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah)
2. Ganti rugi Selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp.
6.375.000,-/bulan = Rp. 6.375.000,- x 8 bulan = Rp. 51.000.000,- (lima puluh
satu juta rupiah)
3. Mengembalikan modal/simpanan/investasi
Penggugat-Pembanding sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setelah
dikurangi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) gadai Sertifikat
Simpanan Berjangka
Jumlah keseluruhan Rp. 263.750.000,- (dua ratus enam puluh
tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
5.Kesimpulan Pendapat
Hukum
Menerima permohonan banding pembanding
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul No.
0463/Pdt.G/2011/PA.Btl Tgl 17 Oktober 2011
Dan Dengan Mengadili Sendiri :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas sebidang
tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak
Milik No. 513 atas nama Sri Wardoyo seluas 83 m2 yang terletak di Dongkelan, Panggungharjo,
Sewon, Bantul dengan batas-batas sebagai berikut :
A. Sebelah
Utara : Tanah pekarangan milik Petrus Sugiyanto
B.
Sebelah timur : Tanah pekarangan milik Madiyo
C.
Sebelah Selatan : Tanah pekarangan milik Bakhroni
D.
Sebelah barat : Jalan Bantul adalah sah dan berharga
3. Menyatakan Tergugat melakukan ingkar janji/waprestasi
4. Menghukum Tergugat karenanya untuk membayar kepada
Penggugat berupa:
a.
Nisbah yang tersisa terhitung mulai bulan ke-lima (Oktober 2010) sebesar Rp. 12.750.000,-(dua belas juta tujuh
ratus lima puluh rupiah )
b. Uang
ganti rugi selama 8 bulan x Rp. 6.375.000,- = Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah)
c.
Pengembalian uang simpanan/investasi pokok sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah)
5. Menolak yang lain dan selebihnya
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat
pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2. 231. 000,00- (dua juta dua
ratus ribu tiga puluh satu ribu rupiah)
Menghukum kepada Terbanding untuk membayar biaya pada
tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)