Penyadapan itu dilarang dikarenakan:
ØMelanggar hak-hak dasar sipil (Pasal 12 UDHR 1948) yaitu setiap warga negara berhak atas kerahasian informasi yang dimilikinya
ØLarangan penyadapan bagi diplomatik berkaitan dengan hak-hak keistimewaan dan kekebalan diplomatik dan Intelijen (Pasal 27 ayat 1 Konvensi Wina 1961)
ØLarangan atas dasar Due Process of Law
Penyadapan itu diperbolehkan jika:
üSebagai Lex Specially, yaitu untuk kepentingan penegakan hukum kejahatan luar biasa dan kepentingan negara (kecuali dengan ketentuan-ketentuan hukum) terbatas pada national security
üUntuk kepentingan negara dalam melindungi masyarakat, seperti untuk keperluan KPK atau badan narkotika
üDiatur di dalam hukum seperti KUHAP dan tidak boleh bersinggungan dengan yang diatur di dalamnya
üHanya boleh dilakukan oleh instrumen negara
Fenomena penyadapan sebagai Lex Specially dalam kejahatan Internasiona
Ciri-cirinya yaitu:
§ Universal Jurisdiction
§ Pre-emptive strike
§ Tidak mengenal pemaafan
§ Berlaku surut
Faktor penyebab adanya peristiwa penyadapan:
vNegara-negara memiliki teknologi tinggi untuk membuat alat penyadapan, informasi yang dulunya dirahasiakan sekarang menjadi tidak dapat dirahasiakan lagi.
vAdanya peristiwa 11 September 2001, lalu muncul prinsip bahwa negara melakukan serangan dahulu tetapi urusan kemudian.
Secara Internasional konteks hubungan diplomatik penyadapan bukanlah kejahatan yang sesungguhnya, dikarenakan negara yang melakukan penyadapan tidak dapat dibawa ke peradilan internasional. Terdapat 5 ketentuan pelanggaran kode etik diplomasi yaitu:
1.Konsep penyadapan terhadap kedutaan sudah tidak digunakan lagi yaitu fisik tidak perlu hadir untuk melakukannya
2.Terkait dalam penyadapan informasi dan berkaitan dengan globalisasi informasi
3.Teroris menimbulkan tata tertib dan mengubah hukum internasional
4.Kerjasama Australia dan Indonesia
5.Financial support, bantuan militer jika negara sudah tidak memiliki angkatan bersenjata untuk bertahan
Simpulan
Secara yuridis penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang. Penyadapan yang mulanya kejahatan absolut kemudian bergeser menjadi pelanggaran diplomasi.
No comments:
Post a Comment