Wednesday, November 30, 2016

ANALISIS KASUS BANK CENTURY

KRONOLOGIS KASUS BANK CENTURY

Tanggal 16 November 2008 di KantorBank Indonesia (BI) yang dihadiri oleh menteri keuangan/(KSSK) Sri Mulyani Indrwati,Gubernur BI Boediono,Deputi Gubernur Senior Miranda Gultom,Deputi gubernur Mulyaman Hadat dan Siti Kolimah Fadria Deputi Gubernur Syariah,serta Fuad Rahmatni dan noer rahmat(perwakilan bapepam-lk) melakuan rapat dalam proses menetapan bank century sebagai Bank gagal berdampak sistemik,agar mendapatkan biaya penyelamatan senilai total 6,76 triliun dari lembaga peminjaman simpanan sebesar 6,76 Triliun,pada 20 November 2008 di ruan rapat gubernur BI menhasilkan arahan bahwa DGBI tdak menginnginkan bank century sebagai bank gagal dan diserahkan pengelolaan nya kepada lps untuk ditutup,melainka ingin bank century tetap beroperasi dan tidak menjadi Bank Gagal namun karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui bank century bank gagal berdamapak sitemik maka Boedi Mulya meyalahgunakan kewenangannya dalam jabatan nya untuk menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Halamsyah(Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI) permintaan bodei mulya itu didukung Miranda Gultom

Siti Kolimahmemperbaikin ringkasan eksekutif mengenai bank century,yaitu pertama PT Bank Century dutepakan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada LPS.dengan pertimbangan belum melampaui jangka pengwasan khusus 6 Bulan.yang kedua untuk memnuhi kebutuhan likuiditas bank cenututy untuk menyeesaikan perhitungan adalah 6,56 Triliun.pada 21 Nvember 2008 rapat yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti Sri Mulyani,Raden Pardate,Boediono dan beberapa ketua LPS seperti Rujito,Fuad Rahmani,Anggito Abimanyu serta konsutan hukum arif sujowijojo memutuskan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu diberinya Bail Out kepada Bank Century sebesar 6,76 triliun dengan pembayran yang dilakukan bertahap

ANALISIS

Kasus Bank Century termasuk dalam Kejahatan Korporasi karena kasus tersebut pada putusan awal bank Century dianggap sebagai bank gagal dan akan ditutup serta bank century akan mendapat konpensasi 6,7 triliun akan tetapi pada rapat kedua yang diadakan oleh DGBI bank century tidak dapat dikatakan sebagai bank gagal dan tidak akan mendapatkan konpensasi 6,7 triliun.

Terjadi keanehan pada rapat ketiga yang merubah semua putusan di rapat kedua yaitu seluruh deputi setuju bahwa bank century sebagai bank gagal dan akan mendapat dana bantuan sebesar 6,7 triliun untuk melunasi hutangnya.

Bank century pada saat itu telah mengalami kerugian 3,53 %  akan tetapi oleh Bank Indonesia telah memberi dana bantuan sebesar Rp. 689 miliar akan tetapi hutang yang dimiliki oleh bank century sebesar Rp. 869 miliar sehingga masih ada kerugian yang diderita oleh bank century sebesar Rp. 170 miliar yang harus ditanggung oleh Robert Tantular selaku pemegang saham di Bank Century, maka dapat dikatakan bahwa hal ini adalah penyebab berubahnya putusan rapat ketiga karena robert tantulah tidak ingin mengalami kerugian sehingga ia meminta bantuan kepada Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI untuk menganggap bank Century sebagai bank gagal dan berhak untuk mendapat bantuan dana sebesar 6,7 triliun dan pendapat dari budi mulya juga di dukung oleh Miranda Gultom, akan tetapi menurut data yang dimiliki oleh Halim Alamsyah bank century tidak dapat dikatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemi dan tidak berhak untuk mendapat bantuan dana 6,7 triliun akan tetapi Budi Mulya menyalahgunakan kewenangannya dan memerintahkan Halim Alamsyah untuk tidak melampirkan data yang ia miliki. Akan tetapi setelah dana bantuan 6,7 triliun diberikan dana tersebut hilang dan tidak jelas sehingga dapat dikataka bahwa kasus ini termasuk jenis kejahatan korporasi yang Crimes Against Corporation karena terjadi penyalahgunaan kedudukan yang dilakukan oleh Budi Mulya. Dan dalam kasus ini dapat dilakukan pertanggung jawaban pidana menggunakan teori Identifikasi karena pelakunya adalah orang yeng memiliki kedudukan yang tinggi.

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA

Didalam kasus ini dapat dimintakan pertanggung  jawaban pidana dengan menggunakan teori identifikasi. Dalam teori ini semua tindakan aa tindak pidana yang dapat diidentifikasikan dengan organisasi mereka atau yang disebut “ who contitue its directing mind “ yaitu indifidu yang mempunyai tingkatan meager yang dalam tugasnya tidak dalam perintah atau kewenangan.

Dalam kasus tersebut orang-orang yang melakukan tindak pidana merupakan orang-orang yang memiliki jabatan penting seperti pemegang saham dan pejabat bank century yaiyu robert tantular, deputi gubernur BI Budi mulya, deputi senior Bi Miranda gultom.

No comments:

Post a Comment