KRONOLOGIS KASUS BANK CENTURY
Tanggal 16 November 2008 di
KantorBank Indonesia (BI) yang dihadiri oleh menteri keuangan/(KSSK) Sri
Mulyani Indrwati,Gubernur BI Boediono,Deputi Gubernur Senior Miranda
Gultom,Deputi gubernur Mulyaman Hadat dan Siti Kolimah Fadria Deputi Gubernur
Syariah,serta Fuad Rahmatni dan noer rahmat(perwakilan bapepam-lk) melakuan
rapat dalam proses menetapan bank century sebagai Bank gagal berdampak
sistemik,agar mendapatkan biaya penyelamatan senilai total 6,76 triliun dari
lembaga peminjaman simpanan sebesar 6,76 Triliun,pada 20 November 2008 di ruan
rapat gubernur BI menhasilkan arahan bahwa DGBI tdak menginnginkan bank century
sebagai bank gagal dan diserahkan pengelolaan nya kepada lps untuk
ditutup,melainka ingin bank century tetap beroperasi dan tidak menjadi Bank
Gagal namun karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui bank century
bank gagal berdamapak sitemik maka Boedi Mulya meyalahgunakan kewenangannya
dalam jabatan nya untuk menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang
disampaikan Halim Halamsyah(Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI)
permintaan bodei mulya itu didukung Miranda Gultom
Siti Kolimahmemperbaikin ringkasan
eksekutif mengenai bank century,yaitu pertama PT Bank Century dutepakan sebagai
bank gagal dan diserahkan kepada LPS.dengan pertimbangan belum melampaui jangka
pengwasan khusus 6 Bulan.yang kedua untuk memnuhi kebutuhan likuiditas bank
cenututy untuk menyeesaikan perhitungan adalah 6,56 Triliun.pada 21 Nvember
2008 rapat yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti Sri
Mulyani,Raden Pardate,Boediono dan beberapa ketua LPS seperti Rujito,Fuad
Rahmani,Anggito Abimanyu serta konsutan hukum arif sujowijojo memutuskan bank
century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu diberinya Bail Out
kepada Bank Century sebesar 6,76 triliun dengan pembayran yang dilakukan
bertahap
ANALISIS
Kasus Bank Century termasuk dalam
Kejahatan Korporasi karena kasus tersebut pada putusan awal bank Century
dianggap sebagai bank gagal dan akan ditutup serta bank century akan mendapat
konpensasi 6,7 triliun akan tetapi pada rapat kedua yang diadakan oleh DGBI
bank century tidak dapat dikatakan sebagai bank gagal dan tidak akan
mendapatkan konpensasi 6,7 triliun.
Terjadi keanehan pada rapat ketiga
yang merubah semua putusan di rapat kedua yaitu seluruh deputi setuju bahwa
bank century sebagai bank gagal dan akan mendapat dana bantuan sebesar 6,7
triliun untuk melunasi hutangnya.
Bank century pada saat itu telah
mengalami kerugian 3,53 % akan tetapi
oleh Bank Indonesia telah memberi dana bantuan sebesar Rp. 689 miliar akan
tetapi hutang yang dimiliki oleh bank century sebesar Rp. 869 miliar sehingga
masih ada kerugian yang diderita oleh bank century sebesar Rp. 170 miliar yang
harus ditanggung oleh Robert Tantular selaku pemegang saham di Bank Century,
maka dapat dikatakan bahwa hal ini adalah penyebab berubahnya putusan rapat
ketiga karena robert tantulah tidak ingin mengalami kerugian sehingga ia
meminta bantuan kepada Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI untuk menganggap
bank Century sebagai bank gagal dan berhak untuk mendapat bantuan dana sebesar
6,7 triliun dan pendapat dari budi mulya juga di dukung oleh Miranda Gultom,
akan tetapi menurut data yang dimiliki oleh Halim Alamsyah bank century tidak
dapat dikatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemi dan tidak berhak
untuk mendapat bantuan dana 6,7 triliun akan tetapi Budi Mulya menyalahgunakan
kewenangannya dan memerintahkan Halim Alamsyah untuk tidak melampirkan data
yang ia miliki. Akan tetapi setelah dana bantuan 6,7 triliun diberikan dana
tersebut hilang dan tidak jelas sehingga dapat dikataka bahwa kasus ini
termasuk jenis kejahatan korporasi yang Crimes Against Corporation karena
terjadi penyalahgunaan kedudukan yang dilakukan oleh Budi Mulya. Dan dalam
kasus ini dapat dilakukan pertanggung jawaban pidana menggunakan teori
Identifikasi karena pelakunya adalah orang yeng memiliki kedudukan yang tinggi.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
Didalam kasus ini dapat dimintakan
pertanggung jawaban pidana dengan
menggunakan teori identifikasi. Dalam teori ini semua tindakan aa tindak pidana
yang dapat diidentifikasikan dengan organisasi mereka atau yang disebut “ who
contitue its directing mind “ yaitu indifidu yang mempunyai tingkatan meager
yang dalam tugasnya tidak dalam perintah atau kewenangan.
Dalam kasus tersebut orang-orang
yang melakukan tindak pidana merupakan orang-orang yang memiliki jabatan
penting seperti pemegang saham dan pejabat bank century yaiyu robert tantular,
deputi gubernur BI Budi mulya, deputi senior Bi Miranda gultom.
No comments:
Post a Comment